Yandri Susanto: UU Pesantren Terbuka untuk Direvisi

23-01-2022 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat memimpin pertemuan Komisi VIII DPR RI dengan para kiai di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, Jatim, Sabtu (22/1/2022). Foto: Arief/nvl

 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ingin memastikan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah berjalan benar dan tepat sasaran. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI membuka diri untuk menerima saran dan masukan bilamana undang-undang ini direvisi.

 

“Kami banyak dialog dengan para kiai, dari sisi pembiayaan dari sisi sarana dan prasarana pesantren, termasuk Majelis Masyayikh, memang ada pro dan kontra (terkait UU Pondok Pesantren). Nanti akan kita ramu ini semua di komisi VII DPR RI, termasuk akan kita sampaikan kepada pihak pemerintah yaitu Kementerian Agama, bahwa terbuka dan terbuka Undang-Undang Pesantren untuk direvisi,” kata Yandri usai memimpin pertemuan Komisi VIII DPR RI dengan para kiai di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, Jatim, Sabtu (22/1/2022).

 

Politisi PAN itu menerangkan, revisi UU Pesantren diperlukan untuk menuju penyempurnaan, karena undang-undang ini baru berjalam sekitar 3 tahun, tentu banyak kelemahan karena ini buatan manusia. Sehingga, lanjut Yandri, jika nanti UU Pesantren ada revisi, pihaknya ingin mendengarkan betul kemauan ponpes. Apalagi ponpes terbagi tiga, yaitu ponpes modern, ponpes salafi dan ponpes perpaduan modern dan salafi.

 

“Semua (keinginan) ponpes harus terakomodir jangan sampai pondok pesantren atau undang-undang itu sendiri mendegradasi, memojokkan atau merendahkan salah satu pondok pesantren, itu tidak boleh dilakukan. Dan yang paling penting dari semua bingkaian undang-undang ini tidak boleh ada intervensi pemerintah kepada pondok pesantren,” tegas Yandri.

 

Terkait Majelis Masyayikh, Yandri menjelaskan, amanat UU Pesantren menyebutkan dibentuknya lembaga Majelis Masyayikh untuk menjaga mutu dari salah satu fungsi pendidikan ponpes. Dari sembilan anggota Masyayikh, ada pihak yang belum terwakili. Oleh karena itu, jika memang ini menjadi tuntutan para kiai dan ponpes untuk dievaluasi menuju perbaikan, menurut Yandri perlu adanya revisi pada UU Pesantren.

 

“Dari sembilan anggota Masyayikh ada pihak yang belum merasa terwakili, memang ada pro dan kontra, Masjlis Masyayikh ini mimpinya seperti BAN PT di perguruan tinggi, berfungsi mengawal kurikulum, mutu pendidikan agar terarah dan berkualitas, agar pondok pesantren tidak terpinggirkan terus maka inilah fungsi Majelis Masyayikh mengawal mutu dari kurikulum itu sendiri,” pungkas legislator dapil Banten II tersebut. (afr/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...